Persatuan Penduduk Korea di Jepang yang biasa disebut sebagai Mindan memutuskan melakukan kegiatan legislasi untuk meregulasi demonstrasi yang bersifat keras di Jepang.
Mindan menyatakan pihaknya akan melakukan kegiatan menuntut dibuatnya undang-undang atau peraturan yang bisa mencegah komentar berisi kebencian, demonstrasi yang bersifat keras terhadap pemerintah Jepang, anggota parlemen Jepang, dan kepala pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Penduduk Korea di Jepang sedang mempersiapkan surat petisi yang berisi keharusan mencegah komentar kebencian yang terkait diskriminasi suatu bangsa dengan membuat undang-undang, serta tidak memberikan izin bagi demonstrasi yang dilakukan kelompok diskriminatif.
Menurut Mindan, pihaknya akan membuka sidang umum ketua persatuan daerah masing-masing pada tanggal 17 Agustus mendatang, dan mulai melakukan kegiatan legislasi kepada anggota parlemen dan parlemen daerah hingga akhir tahun ini.