Lee Han-tak, seorang warga Korea Amerika, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membunuh putrinya, dibebaskan dari penjara negara bagian pada hari Jumat (22/8/2014) setelah mendekam 25 tahun di sana.
Lee mendapatkan jaminan pada tanggal 19 Agustus dan dibebaskan setelah sidang pemeriksaan di pengadilan federal di Harrisburg, Pennsylvania, terkait kondisi pembebasannya.
Setelah tinggal 25 tahun di penjara sejak tahun 1989, Lee berencana menempati apartemen kenalannya yang disiapkan untuknya usai pemeriksaan medis di sebuah rumah sakit di Queens, New York.
Menjelang pembebasan Lee, seorang hakim pengadilan federal memutuskan pada 8 Agustus bahwa tuduhan terhadap Lee tentang pembakaran dan pembunuhan adalah keliru dan pada 19 Agustus membatalkan tuduhan Lee beserta hukuman seumur hidupnya.