Pengadilan Jepang tidak menerima tawaran penyelesaian kelompok sipil Korea Selatan untuk mengembalikan sejumlah aset budaya di Jepang yang dicurigai hasil penjarahan makam.
Menurut kelompok sipil Korea Selatan yang menyebut diri ‘Pengembalian warisan budaya ke tempat aslinya’, pengadilan menengah Tokyo pada hari Rabu (5/11/2014) memutuskan bahwa keberatan yang disampaikan gagal mendukung klaim mereka.
Kepala kelompok itu, biksu Hyemoon mengatakan pengadilan mengeluarkan keputusan berdasarkan alasan pemilik warisan budaya itu bukanlah dari kelompok tersebut.
Pada bulan Agustus lalu, kelompok sipil berusaha mendapatkan kembali warisan budaya Korea dengan mengajukan aplikasi mediasi yang meminta penghentian kepemilikan Museum Nasional Tokyo terhadap 34 aset budaya Korea Selatan yang dicurigai dijarah di makam-makam di masa penjajahan Jepang.