Dengan tuntasnya Undang-Undang Otoritas Pertahanan Nasional, Kementerian Pertahanan Amerika Serikat diperkirakan akan berupaya memperkuat kerja sama pertahanan rudal antara Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang, mulai awal tahun depan.
Dalam UU Otoritas Pertahanan, Komisi Militer di Kongres Amerika Serikat menyerukan agar menteri pertahanan mengevaluasi langkah penguatan sistem pertahanan rudal (MD) antara ketiga negara dan melaporkannya ke Komisi Militer dalam kurun 6 bulan setelah pemberlakuan UU.
Rancangan UU yang telah disahkan pada sesi pleno di Majelis Rendah pada tanggal 4 Desember akan diberlakukan resmi mulai bulan Januari tahun depan, setelah finalnya akan diloloskan Majelis Tinggi pada tanggal 11 Desember.
Rancangan UU tersebut menegaskan kerja sama MD antara ketiga negara akan memperkuat pertahananan sekutu Amerika di kawasan Asia Timur Laut dan juga meningkatkan kemampuan pertahanan Amerika sendiri dan pasukan militer Amerika yang ditempatkan di kawasan itu.
Permintaan parlemen Amerika tersebut juga dianggap sebagai upaya menggeser tanggung jawab keamanan lebih banyak kepada Korea Selatan dan Jepang, di tengah pemangkasan anggaran pertahanan negara itu baru-baru ini.