Kongres Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan pemerintah AS dan otoritas intelijen menyampaikan laporan tentang status kamp-kamp penjara politik Korea Utara.
DPR dan Senat, masing-masing pada tanggal 9 dan 10 Desember, meloloskan Undang-Undang Otorisasi Intelijen berisi klausul keharusan intelijen AS melaporkan temuan mereka mengenai kamp-kamp konsentrasi.
Undang-undang itu meminta laporan tentang luas kamp, alasan di balik penahanan narapidana serta foto-foto penjara.
Ini menjadi pertama kalinya Kongres AS meloloskan undang-undang seperti itu yang meminta penyelidikan lebih jauh ke kamp-kamp penjara politik Korea Utara. Para ahli berharap otoritas pemerintah AS meningkatkan koleksi intelijen mereka.