Seorang anggota kongres AS telah memperkenalkan RUU yang menyerukan agar Korea Utara dimasukkan lagi sebagai negara sponsor terorisme.
Ileana Ros Lehtinen menyerahkan Undang-Undang Non-Pengakuan Sanksi dan Diplomatik Korea Utara, pada hari Kamis (8/1/2015).
Dalam sebuah pernyataan, ia mengatakan peristiwa baru-baru ini "menegaskan kembali sifat jahat rezim Korea Utara," tapi bukti bahwa Korea Utara tidak seharusnya dihapus dari daftar sponsor terorisme telah berkembang selama bertahun-tahun.
AS menempatkan Korea Utara dalam daftar sponsor terorisme setelah tahun 1987 karena mengebom penerbangan Korean Air. Tapi, pada tahun 2008 dicabut setelah Korea Utara setuju membuat kemajuan dalam pembicaraan denuklirisasi.