AS menyatakan keprihatinan atas status kebebasan berekspresi di Korea Selatan menyusul tuduhan terbaru bahwa warga Korea Amerika, Shin Eun-mi, melanggar hukum dengan membuat pernyataan pro-Korea Utara.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Jen Psaki, pada hari Jumat (9/1/2015), mengatakan Korea Selatan telah menunjukkan komitmen yang konsisten dan lama bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, tetapi AS khawatir UU Keamanan Nasional membatasi kebebasan berekspresi dan membatasi akses ke Internet.
Psaki juga mengatakan pemerintah AS berkewajiban membantu warga AS di luar negeri secara serius dan bahwa semua kemungkinan bantuan konsuler akan diberikan kepada Shin.
Badan Imigrasi Korea memutuskan mendeportasi Shin setelah jaksa menetapkan ia melanggar UU Keamanan Nasional dengan membuat pernyataan simpatik selama acara dialog November lalu. Dia akan meninggalkan Korea Selatan pada Sabtu malam.