Mantan Ketua Komisi Penyidik PBB untuk masalah HAM Korea Utara, Michael Kirby, menyatakan pelanggaran HAM di Korea Utara sudah jelas walaupun Shin Dong-hyuk, seorang pengungsi Korea Utara, mengubah isi buku autobiografinya tentang HAM di Korea Utara.
Mantan Ketua Kirby mengeluarkan pernyataan tersebut sehubungan klaim Korea Utara bahwa resolusi PBB tentang HAM di Korea Utara tidak berlaku karena perbaikan buku autobiografi Shin.
Kirby mengatakan Shin Dong-hyuk hanya satu dari 3 juta saksi yang menyampaikan kesaksian di Komisi Penyidik PBB. Karenanya, keputusan dan pandangan komisi tidak berubah walaupun isi salah satu kesaksiannya bermasalah.
Tahun lalu, Komisi Penyidik PBB untuk masalah HAM Korea Utara mengklaim pelanggaran HAM di Korea Utara terjadi meluas, dan mengusulkan ke PBB agar menyeret pemimpin tertinggi Korea Utara ke Pengadilan Pidana Internasional. PBB mengeluarkan resolusi tentang HAM Korea Utara untuk pertama kali dalam sejarah.