Anggota parlemen AS telah mengusulkan RUU yang bisa memperluas sanksi terhadap Korea Utara.
RUU itu diajukan pada hari Kamis (5/2/2015) oleh Ketua DPR AS Komite Urusan Luar Negeri, Ed Royce, dan disponsori Partai Republik dan Demokrat.
RUU baru tersebut berusaha memperluas cakupan sanksi terhadap Pyongyang dengan memasukkan perusahaan dan individu di negara-negara ketiga yang melakukan bisnis dengan Korea Utara.
RUU ini juga mencakup klausul yang memberi wewenang memberikan sanksi bagi peretas dunia maya termasuk menargetkan pada orang-orang yang membantu serangan terhadap Amerika Serikat.
Kongres AS telah berupaya mengeluarkan sanksi lebih kuat terhadap negara komunis setelah pemerintah AS berkesimpulan Pyongyang bertanggung jawab atas serangan dunia maya baru-baru ini terhadap Sony Pictures Entertainment.