Komite Urusan Luar Negeri Kongres Amerika Serikat memutuskan dengan suara bulat akan menyerahkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat sanksi terhadap Korea Utara dalam sidang pleno pada hari Jumat (27/2/2015) waktu setempat.
RUU baru tersebut berusaha memperluas cakupan sanksi terhadap Pyongyang dengan memasukkan perusahaan dan individu di negara-negara ketiga yang melakukan bisnis dengan Korea Utara.
Selain itu, sanksi terhadap serangan dunia maya Korea Utara juga termasuk dalam RUU baru tersebut.
Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, Ed Royce menyatakan bahwa sanksi terhadap Korea Utara harus diperketat guna memblokir sumber dana untuk pengembangan senjata nukir Korea Utara.
Selain itu, majelis tinggi AS juga mempersiapkan RUU untuk memperkuat sanksi terhadap negara komunis itu.