Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

PBB: Eksekusi Jang Song-thaek langgar perjanjian internasional

Write: 2015-03-28 14:58:52Update: 2015-03-28 15:16:24

PBB: Eksekusi Jang Song-thaek langgar perjanjian internasional

Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan eksekusi paman Kim Jong-un di tahun 2013 merupakan pelanggaran hukum HAM internasional.

Menurut Radio Free Asia pada hari Jumat (27/3/2015), laporan Dewan HAM PBB yang dikeluarkan pada awal bulan ini mencatat bahwa eksekusi Jang Song-thaek, orang nomor dua di Korea Utara saat itu, dan juga 2 pembantu dekatnya, Rhee Ryong-ha dan Jang Soo-gil, jelas melanggar hukum HAM internasional.

Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan PBB menyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan hanya bagi kejahatan yang memicu pembunuhan disengaja dan setelah berlangsungnya pengadilan yang adil serta prosedural sebelum eksekusi dilakukan.

Korea Utara turut menandatangani perjanjian internasional tersebut pada tahun 1981 lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >