Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan eksekusi paman Kim Jong-un di tahun 2013 merupakan pelanggaran hukum HAM internasional.
Menurut Radio Free Asia pada hari Jumat (27/3/2015), laporan Dewan HAM PBB yang dikeluarkan pada awal bulan ini mencatat bahwa eksekusi Jang Song-thaek, orang nomor dua di Korea Utara saat itu, dan juga 2 pembantu dekatnya, Rhee Ryong-ha dan Jang Soo-gil, jelas melanggar hukum HAM internasional.
Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan PBB menyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan hanya bagi kejahatan yang memicu pembunuhan disengaja dan setelah berlangsungnya pengadilan yang adil serta prosedural sebelum eksekusi dilakukan.
Korea Utara turut menandatangani perjanjian internasional tersebut pada tahun 1981 lalu.