Korea Utara masuk dalam daftar negara-negara sponsor teroris pada pasal khusus RUU Otoritas Pertahanan untuk tahun fiskal 2015 yang telah diloloskan Majelis Rendah AS baru-baru ini.
Meskipun Kementerian Luar Negeri Amerika tidak secara resmi kembali menetapkan Korea Utara sebagai negara sponsor teroris, Majelis Rendah untuk sementara menganggap negara komunis itu sebagai negara pendukung teroris.
Majelis Rendah Amerika Serikat mengadakan sesi pleno pada tanggal 14 Mei dan mengesahkan RUU Otoritas Pertahanan untuk sidang tahun depan, yang memasukkan perlunya pembuatan jabatan koordinator sandera guna menyelamatkan sandera warga Amerika yang ditangkap negara-negara pendukung teroris.
Dalam RUU itu, Korea Utara tercakup dalam negara-negara sponsor teroris yang tampak akan memunculkan polemik.