Sebuah RUU yang dirancang untuk mengatur komentar rasis dan protes termasuk penentangan terhadap warga Korea telah masuk ke DPR Jepang.
Tujuh anggota parlemen Jepang, termasuk Yoshifu Arita dari Partai Demokrat Jepang, mengajukan RUU yang berusaha menghapuskan diskriminasi ke Rumah Anggota Dewan, pada hari Jumat (22/5/2015).
RUU itu termasuk deklarasi sikap menyatakan penentangan oposisi yang melanggar hak-hak dan kepentingan orang lain dengan cara diskriminatif dan intimidatif karena ras mereka.
Tapi proses legislasi diperkirakan akan menerima perlawanan karena Partai Liberal Demokrat yang berkuasa, yang mengakui khawatir soal demonstrasi anti-Korea, masih maju-mundur soal legislasi peraturan tersebut, seraya mengutip bahwa hal-hal tersebut adalah "kebebasan berekspresi."