Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional Amerika Serikat untuk Tahun Anggaran 2016 telah menjelaskan Korea Utara sebagai negara bersenjatakan nuklir.
Frasa negara bersenjatakan nuklir berbeda dengan penunjukan resmi negara senjata nuklir, yang memiliki kewajiban hukum internasional sebagaimana diatur dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
Negara bersenjatakan nuklir, sebagai gantinya, mencerminkan penilaian atas kemampuan persenjataan nuklir suatu negara. Di bawah NPT, Korea Utara masih dianggap sebagai negara non-senjata nuklir.
Teks RUU yang diusulkan Ketua Komite Angkatan Bersenjata Senat, John McCain, bulan lalu juga menyatakan bahwa "Iran bercita-cita memperoleh kemampuan senjata nuklir."