Pengadilan Panama menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi kapten dan pembantu kapten kapal Korea Utara karena berusaha menyelundupkan senjata melalui Terusan Panama pada bulan Juli 2013.
Menurut AFP, Pengadilan Banding Kedua Panama pada hari Minggu (14/6/2015) menjatuhkan hukuman bagi kapten kapal Korea Utara Chong Chon Gang, Ri Yong-il, dan pembantu kapten, Hong Yong-Hyon, dan membalikkan keputusan pengadilan sebelumnya yang mengatakan dua orang itu tidak bersalah.
Kedua warga Korea Utara dihukum karena memperdagangkan kargo 240 ton yang belum dilaporkan, termasuk dua pesawat MiG-21 era-Soviet dan sistem rudal darat-udara dan peluncurnya dari Kuba. Senjata itu disembunyikan di bawah tumpukan sepuluh ribu ton gula untuk tujuan Korea Utara.
Panama melepas 32 awak kapal pada pertengahan Februari 2014 setelah Korea Utara membayar denda 690 ribu dolar, tapi menahan kapten dan pembantunya.
Operator Chong Chon Gang menolak keputusan terbaru pengadilan, seraya mengatakan putusan pertama sengaja dibuang karena tekanan masyarakat internasional.