Senat AS meloloskan RUU anggaran pertahanan yang menjelaskan Korea Utara sebagai "negara bersenjata nuklir."
Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional untuk tahun fiskal 2016, yang diusulkan Senator John McCain, lolos Senat pada hari Kamis (18/6/2015) dengan suara 71:25.
RUU memasukkan sekitar 42 triliun won pendanaan Operasi Darurat Luar Negeri, yang disediakan bagi operasi militer darurat dan mengecualikannya dari cakupan pemotongan belanja serapan.
Demokrat menentang RUU, mengatakan mereka tidak bisa menerima kenaikan belanja militer tanpa ada kenaikan yang setara di program lain.
RUU ini terpisah dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional yang disahkan DPR AS pada 15 Mei dan perlu rekonsiliasi dalam negosiasi bersama.
Meskipun Korea Utara secara luas diyakini memiliki senjata nuklir, hal yang tidak biasa menunjuk negara komunis sedemikian rupa dalam dokumen resmi. Korea Selatan, Amerika Serikat, dan negara-negara lain telah lama menyatakan Korea Utara tidak akan diterima sebagai negara berkekuatan nuklir.
Frasa "negara bersenjata nuklir" berbeda dengan penunjukan resmi negara bersenjata nuklir, yang memiliki kewajiban hukum internasional sebagaimana diatur dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).