Pusat Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Bank Dunia yang menangani gugatan 5 triliun won Lone Star terhadap pemerintah Korea Selatan akan memulai persidangan ke-2 di Washington DC, AS, pada hari Senin (29/6/2015) malam waktu setempat.
Lone Star telah menerima keuntungan 245 miliar won selama 3 tahun dengan menjual gedung yang dibelinya tahun 2001 melalui sejumlah anak perusahaan yang berlokasi di Belgia. Kantor pajak Yeoksam telah menagih pajak pendapatan seratus miliar won kepada Lone Star, tapi Mahkamah Agung memutuskan pembebanan pajak itu tidak sah.
Isu utama persidangan ke-2 kali ini adalah sah tidaknya denda pajak yang diberikan pemerintah Seoul.
Pihak Lone Star mengklaim tidak seharusnya membayar denda pajak 850 miliar won yang dijatuhkan pemerintah Seoul berdasarkan perjanjian jaminan investasi antara Korea Selatan dan Belgia, yakni pembebasan pajak atas investasi yang dilakukan antara Korea Selatan dan Belgia, sementara anak perusahaannya berbasis di Belgia.
Persidangan ke-2 ini juga akan digelar tertutup seperti persidangan pertama pada tanggal 26 Mei lalu.