Human Rights Watch menegaskan masyarakat internasional seharusnya menyeret pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, ke pengadilan internasional.
Voice of America melansir pernyataan sebuah LSM internasional saat peringatan 21 tahun wafatnya pendiri negara komunis, Kim Il-song. Pada pernyataannya, Human Rights Watch menyerukan agar pemimpin Kim Jong-un akan dibawa ke pengadilan internasional atas tuduhan anti-kemanusiaan.
LSM itu mengecam keras karena meski sudah 20 tahun wafatnya Kim Il-song, agen rahasia, kamp tahanan paksa dan eksekusi terbuka sama sekali tidak berkurang di bawah rezim Kim Jong-un.
Ditambahkannya, penduduk Korea Utara hingga kini masih tetap menderita beragam pelanggaran HAM, seperti penyiksaan, eksekusi dan kerja paksa.
Wakil Direktur LSM Urusan Asia, Phil Robertson, menegaskan dunia internasional harus menjatuhkan hukuman atas kejahatan anti kemanusiaan di Korea Utara, dan menyelesaikan praktik-praktik kejahatan kemanusiaan terdahulu yang tidak menerima hukuman.