Ketua OSJD atau Organisasi Kerja Sama Perkeretaapian, Tadeusz Szozda, mengatakan pada hari Rabu (29/7/2015) bahwa jika Korea Utara tidak menyepakati perubahan peraturan bagi keanggotaan Korea Selatan di OSJD, Korea Utara bisa kehilangan status keanggotaannya.
Szozda menyatakan dalam jumpa pers bersama wartawan Korea Selatan di Warsawa, Polandia, bahwa pihaknya sedang mengubah peraturan status keanggotaan bagi Korea Selatan di OSJD, yaitu bisa diterima sebagai anggota bila disetujui lebih tiga perempat negara anggota, yang sebelumnya harus disetujui secara bulat.
Ditambahkannya, banyak negara anggota OSJD, termasuk dirinya menginginkan Korea Selatan masuk sebagai anggota resmi. Karenanya, pihaknya telah mengusulkan Korsel sebagai anggota saat pertemuan tingkat menteri di Mongolia, namun gagal karena protes Korea Utara.
Karenanya, pihaknya sedang melaksanakan langkah baru untuk merevisi aturan bagi anggota baru dengan kesepakatan tiga per empat negara anggota. Jika Korea Utara tidak menandatangani peraturan baru itu, status keanggotaan di OSJD bisa hilang.
Korea Selatan diusulkan masuk sebagai anggota saat pembicaraan tingkat menteri OSJD ke-43 di Ulan Bator di awal bulan Juni lalu, namun agenda tersebut tidak lolos akibat protes Korea Utara.