Parlemen Jepang pada Sabtu (19/09) menyetujui pengesahan RUU yang memperkuat peran militer negara itu dengan memperlonggar hambatan yang sudah berlaku sejak akhir Perang Dunia II, setelah kubu berkuasa berhasil menggagalkan upaya-upaya oposisi untuk memblokir pemungutan suara.
Pengesahan yang dilakukan Majelis tinggi parlemen dari RUU menjadi UU telah mengubah Undang-undang Dasar Jepang, sekaligus mengubah secara mendasar kebijakan militer Jepang. Pihak yang menentang mengatakan pengesahan itu melanggar UUD Jepang, dan membuat negara itu terlibat dalam perang yang dipimpin AS.
Sekarang militer Jepang dapat membela sekutunya walaupun negara itu tidak sedang dalam ancaman. Hal ini terjadi pertama kali sejak akhir Perang Dunia II. Pengesahan itu juga membuat kerja sama militer Jepang dengan AS dan negara lainnya menjadi lebih erat. Selain itu Jepang akan dapat berpatisipasi penuh dalam pasukan penjaga perdamaian internasional. Sebelumnya Jepang lebih banyak terlibat dalam misi kemanusian.