Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melaporkan bahwa walaupun Korea Utara menjamin kebebasan beragama dalam UUD, namun secara nyata tetap melakukan eksekusi mati dan penyiksaan terhadap peserta kegiatan agama.
Menurut laporan tahunan mengenai kebebasan beragama internasional 2014 yang dirilis kementerian luar negeri AS, kepemilikan buku alkitab atau buku agama yang lain adalah ilegal di Korea Utara, sehingga jika seseorang ketahuan memiliki alkitab, maka pemerintah akan menjatuhkan hukuman keras, dan bahkan sebagian mereka dieksekusi mati.
Namun, dikatakan sulit untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan secara jelas, karena akses ke Korea Utara sangat terbatas.
Kementerian luar negeri Amerika masih menetapkan Korea Utara sebagai negara dengan "keprihatinan khusus" dalam kebebasan beragama sejak tahun 2001.