Pemerintah AS dikabarkan sedang mempertimbangkan kembali untuk menetapkan Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Koordinator Kementerian Luar Negeri AS Hillary Johnson dalam pernyataan tertulis yang diserahkan pada rapat dengar pendapat Komisi Luar Negeri Majelis Rendah hari Kamis (22/10/2015) waktu setempat.
Utusan Khusus Kementerian Luar Negeri AS, untuk urusan Korea Utara Sung Kim juga mengatakan AS sedang mengumpulkan data untuk menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Korut.
Pyongyang telah masuk dalam daftar negara pendukung terorisme pada tahun 1988 karena meledakkan pesawat KAL tahun 1987, dan pada masa pemerintahan George W. Bush tahun 2008 dihapus dari daftar negara pendukung terorisme karena Korut memberikan izin untuk pemeriksaan nuklirnya. Setelah 7 tahun lepas dari predikat negara pendukung terorisme, Pyongyang ada kemungkinan akan ditetapkan kembali oleh AS sebagai negara sponsor terorisme.