Pelapor Khusus PBB Urusan HAM Korea Utara, Marzuki Darusman dalam laporannya tentang HAM Korea Utara yang diserahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan jumlah tenaga kerja Korut yang dipekerjakan di luar negari mencapai 50 ribu orang.
Para tenaga kerja warga Korut itu umumnya bekerja di pertambangan, peternakan lebah, dan konstruksi dengan mendapat gaji bulanan rata-rata 120-150 dolar AS.
Mereka bekerja rata-rata 20 jam sehari dan diberikan 1 atau 2 hari libur dalam sebulan, bahkan makanan pun tidak diberikan dengan cukup.
Menurut Marzuki, sebagian besar gaji mereka, dengan total 1,3 - 2,6 triliun won diambil oleh pemerintah Korut.
Sementara itu, Uni Eropa dan Jepang telah menyerahkan rancangan resolusi HAM Korut kepada Komisi 3 PBB yang menangani masalah HAM. Dalam resolusi itu disebutkan bahwa masalah Korut dan penanggung jawab pelanggaran HAM Korut harus dibawa ke pengadilan internasional.
Korea Selatan, AS, dan Inggris juga ikut membuat rancangan resolusi HAM Korut tersebut.