Komite Ketiga Sidang Umum PBB ke-70 hari Kamis (19/11/2015) waktu setempat meloloskan rancangan resolusi hak asasi manusia Korea Utara yang menuntut hukuman terhadap pelanggar Hak Asasi Manusia.
Rancangan resolusi itu dapat diloloskan setelah memperoleh suara mayoritas yaitu 112 suara setuju dalam pemungutan yang diikuti 181 negaranya.
Rancangan resolusi terbaru itu merupakan resolusi ke-11 untuk HAM Korut yang dikeluarkan oleh PBB sejak tahun 2005 lalu.
Rancangan resolusi itu berisi himbauan untuk membawa isu HAM Korut ke Mahkamah Pidana Internasional -ICC dan merekomendasikan sanksi terhadap pejabat tertinggi yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di negara komunis itu, termasuk pemimpinnya Kim Jong-un.
Selain itu, rancangan resolusi itu juga mendesak seluruh sistem PBB untuk melakukan tindakan kolektif terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia di Korut, serta mengusulkan beberapa solusi untuk memperbaiki situasi HAM di Korut.
Rancangan resolusi yang diloloskan itu akan disahkan di Sidang Umum PBB pada pertengahan bulan Desember mendatang.