Kementerian Luar Negeri AS kembali mengeluarkan peringatan perjalanan ke Korea Utara pada tanggal 20 November waktu setempat.
Peringatan itu kembali dikeluarkan 7 bulan setelah peringatan terakhir atau setelah tanggal 15 April lalu.
Biro Urusan Konsuler, Kemenlu AS mengumumkan pada hompagenya bahwa warga AS dilarang melakukan perjalanan ke Korea Utara karena negara komunis itu menerapkan hukum yang tidak konsisten, sehingga ada kemungkinan akan ditangkap atau ditahan dalam waktu lama.
Kemenlu AS menegaskan Korut telah menangkap warga sipil AS yang memasuki negara itu baik dengan visa, maupun yang tanpa sengaja telah melintasi wilayah Korea Utara.
Ditambahkan, jika warga AS ingin melakukan perjalanan ke Korut, maka mereka diminta untuk terlebih dahulu mengadakan kontak dengan kedutaan besar AS di Beijing, Cina.