Bibi pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, Koh Yong-sook akan menggugat pengungsi Korea Utara di Korea Selatan di pengadilan Korea Selatan.
Pengacara Kang Yong-seok yang menangani kasus itu menyatakan, Suami Koh merencanakan akan mengirim surat gugatan ke pengadilan distrik Seoul atas 3 pengungsi Korea Utara untuk membayar kompensasi sebesar 60 juta Won.
Menurut pengacara Kang, suami Koh menggugat ketiga pengungsi yang dulu menjabat sebagai pejabat tinggi di pemerintahan Korea Utara karena telah menyebarkan hal-hal yang tidak benar di siaran domestik Korea Selatan, seperti, Koh Yong-sook mengeluarkan secara paksa abangnya Kim Jong-un ke luar negeri.
Suaminya Koh, Lee Kang mengatakan ketiga orang pengungsi itu sudah keluar dari Korea Utara pada tahun 1990-an, sehingga mereka kurang mengetahui tentang keadaan terkini Korea Utara. Dengan demikian apa yang mereka sampaikan adalah hal yang tidak benar.
Koh Yong-sook adalah adik perempuan ibunya Kim Jong-un yang pada tahun 1998 lalu dia bersama suaminya mencari suaka ke Amerika Serikat.