Pemerintah dan Majelis Rendah AS mulai mempersiapkan rancangan untuk memperketat program bebas visa kunjungan ke AS setelah terjadinya serangan teror di Paris.
Program bebas visa merupakan kebijakan mengizinkan kunjungan ke AS untuk tujuan wisata dan bisnis tanpa visa selama 90 hari.
Sebanyak 38 negara termasuk Korea Selatan terdaftar dalam program bebas visa AS.
Partai berkuasa dan oposisi AS telah mengumumkan RUU yang memperketat kunjungan ke AS melalui program bebas visa itu. AS berniat untuk menemukan teroris yang masuk ke AS secara diam-diam.
Jika RUU itu diloloskan, orang yang pernah mengunjungi Irak, Syria, dan Iran harus memegang visa untuk masuk ke AS.
Mulai tanggal 1 April tahun 2016 AS mewajibkan penggunaan paspor elektronik yang memuat informasi tubuh untuk mencegah pemalsuan paspor.
Majelis Rendah AS akan mengadakan pemungutan suara untuk meloloskan RUU itu, dan RUU nampaknya akan lolos karena partai berkuasa dan oposisi mendukungnya.