Samsung Electronics bersedia membayarkan ganti rugi pelanggaran hak paten kepada Apple sesuai dengan keputusan dari pengadilan AS.
Menurut pengadilan distrik San Jose di California Utara, AS, Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai tergugat telah menyerahkan surat persetujuan dan surat pernyataan atas nama kedua pihak kepada jaksa pada hari Kamis (3/12/2015) waktu setempat.
Surat persetujuan itu berisi bahwa Apple mengirim tagihan untuk meminta pembayaran sebesar 638 miliar won hingga tanggal 4 Desember. Sementara Samsung harus membayar tagihan tersebut dalam 10 hari setelah menerimanya.
Sehubungan dengan itu, kedua pihak akan merundingkan tentang biaya pengadilan dan pembayaran bunga pada pertemuan yang dipimpin jaksa di pengadilan distrik San Jose tanggal 10 Desember mendatang.