Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan sebanyak 5 orang plariaen dari Korea Utara telah diberikan status pengungsi di Amerika Serikat pada bulan November lalu.
Sejak tahun 2006 hingga saat ini, Washington telah menerima 191 orang pelarian Korea Utara dengan status sebagai pengungsi.
Dibawah UU terkait Hak Asasi warga Korea Utara 2004, pengungsi akan menerima bantuan tunai sebesar 200-300 dollar, asuransi kesehatan dan kupon makana setiap bulan untuk 8 bulan pertama mereka tinggal di AS.
Setelah satu tahun mereka menjadi penduduk permanen, dan setelah 5 tahun dapat menjadi warga negara Amerika Serikat.