Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Pengadilan AS Membatalkan Gugatan Dari Pramugari Korean Air

Write: 2015-12-21 10:59:29Update: 2015-12-21 11:21:33

Pengadilan AS Membatalkan Gugatan Dari Pramugari Korean Air

Pengadilan AS membatalkan gugatan yang diajukan oleh seorang pramugari Korean Air terkait kasus dimana pesawat harus kembali ke bandara karena kacang.
 
Menurut surat keputusan dari Pengadilan Queens di New York, pihaknya menerima permintaan dari mantan Wakil Presiden Maskapai Korean Air Cho Hyun-ah untuk membatalkan gugatan dari seorang pramugari bermarga Kim.
 
Pihak pengadilan menyatakan gugatan tersebut dibatalkan karena semua data terkait seperti pendakwa, terdakwa, kesaksian kasus, dan informasi medis para korban berada di Korea Selatan. Oleh karena itu gugatan tersebut lebih tepat dilaksanakan di Korea Selatan bukan di AS.
 
Pengadian Queens menyatakan jika mempertimbangkan Cho Hyun-ah telah dinyatakan bersalah dan juga ada pandangan negatif dari media massa kepada Korean Air, oleh karena itu klaim pramugari Kim yang mengkhwatirkan bahwa pengadilan terkait akan dilaksanakan secara tidak adil di Korea Selatan hanya perkiraan Kim saja. Selain itu, pihak pengadilan menyimpulkan tujuan gugatan dari Kim adalah mendapatkan 'kompensasi punitif.'
 
Bersama Kim, kepala kru kabin Park Chang-jin juga sedang meminta 'kompensasi punitif' atas kasus tersebut. Dunia kehakiman AS memperkirakan keputusan kali ini akan berpengaruh pada gugatan dari Park di AS.
 
 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >