Pengadilan Jepang mengeluarkan keputusan yang mewajibkan perusahaan kamera Jepang, Nikon, memberi ganti rugi sebesar 10 juta won kepada fotograper asal warga Korea Selatan Ahn Se-hong karena menolak pameran foto wanita penghibur paksa.
Pengadilan mengatakan penolakan sepihak oleh Nikon setelah berjanji menyewakan tempat pameran, karena khawatir akan merugikan perusahaan tidak dapat diterima.
Fotograper Ahn telah menyewa ruang pameran Nikon untuk melakukan pameran foto wanita penghibur paksa pada akhir tahun 2011 tapi pihak Nikon menolaknya secara sepihak.