Seorang pria warga Korea Selatan akan menghadapi meja hijau terkait kecurigaan telah melakukan peledakan di Kuil Yasukuni Tokyo.
Jaksa penuntut Jepang pada hari Senin menjatuhkan hukuman tahanan kepada Jeon usia 27 tahun atas pelanggaran masuk tanpa izin.
Menyusul ledakan di kuil Yasukuni pada 23 November lalu, polisi Jepang menemukan sebuah alat pengatur waktu digital dan pipa besi di sebuah kamar kecil pria dekat pintu Selatan kuil tersebut.
Jeon yang telah pulang ke Korea Selatan, ditangkap ketika masuk kembali ke Jepang pada tanggal 9 Desember lalu.
Menurut media Jepang, Jeon mengatakan pada penyidik bahwa dia memasang alat peledak itu sebagai tanda protes pribadi. Akan tetapi satu hari kemudian tersangka menarik kembali pengakuannya menolak terlibat dalam peledakan itu.