Pelapor Khusus PBB urusan HAM Korea Utara, Marzuki Darusman meminta kepada PBB untuk secara resmi memberitahukan kepada pihak Korea Utara bahwa pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dapat diperiksa terkait tindak kriminal anti kemanusiaan.
Darusman menyatakan hal tersebut di dalam laporan yang diserahkan kepada sidang Dewan HAM PBB pada hari Senin (15/2/2016) waktu setempat.
Menurutnya, Kim Jong-un dan pejabat tinggi Korea Utara lainnya harus mengetahui bahwa mereka harus bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di bawah rezim Kim.
Darusman juga menekankan bahwa walaupun pejabat rendah atau anggota militer yang melakukan dosa, namun pejabat tinggi atau pemimpin Korea Utara yang memberi perintah harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional.
Ditambahkannya, dunia internasional harus mengambil tindakan yang lebih tegas dalam menghukum pelaku kejahatan anti kemanusiaan di Korea Utara.
Laporan Marzuki Darusman akan disampaikan kepada sidang umum Dewan HAM PBB pada tgl.14 bulan depan.