Presiden AS Barack Obama telah menandatangani RUU sanksi luas terhadap Korea Utara yang diloloskan oleh Kongres AS baru-baru ini.
Kantor Kepresidenan AS telah mengumumkan hal itu melalui sebuah pernyataan. Dengan demikian UU sanksi terhadap Korut telah berlaku efektif.
Inti dari isi UU itu adalah menutup transaksi uang Korut dengan memperkuat sanksi terkait perbankan dan keuangan Korut secara menyeluruh.
UU itu secara khusus memberlakukan sanksi sekunder terhadap transaksi pertambangan sehingga pemerintah AS dapat memberi sanksi kepada pribadi dan lembaga dari negara ke-3 yang melakukan perdagangan bahan tambang dengan Korea Utara.