Pemerintah Jepang mengadakan rapat kabinet dengan dipimpin Perdana Menteri Shinzo Abe pada hari Jumat (19/2/2016) dan menyetujui sejumlah sanksi tambahan terhadap Korea Utara sehubungan dengan uji coba nuklir dan peluncuran rudal jarak jauh Pyongyang beberapa waktu lalu.
Sanksi yang disetujui termasuk larangan bagi warga dan kapal milik Korut memasuki teritori Jepang, serta melarang pengiriman uang ke Korut.
Selain itu, berdasarkan sanksi tersebut, para teknisi terkait nuklir dan rudal Korut yang pernah berkunjung ke Korut dilarang memasuki kembali Jepang, dan kapal milik negara ke-3 yang berlabuh di Korut juga dilarang untuk memasuki perairan Jepang.
Namun, sebagian dari sanksi itu memerlukan pengesahan dari parlemen sebelum dapat diterapkan.