Pemerintah Cina mengungkapkan ketidaksetujuan dan kecemasannya atas UU sanksi terhadap Korea Utara yang diberlakukan AS untuk pertama kali.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hong Lei, pada pengarahan rutin hari Jumat (19/2/2016) mengatakan, Cina berpendapat isu apa pun tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi dan tekanan. Menurutnya, tindakan yang dapat merugikan kepentingan pihak ketiga tidak akan berguna untuk menyelesaikan masalah, namun malah akan memperumit keadaan.
Kepentingan pihak ketiga yang disebutkan Hong Lei ditafsirkan sebagai kepentingan Cina. Sehingga keluhan dan kecemasan disampaikan karena sanksi AS terhadap Korut akan merugikan kepentingan Cina.
Di Cina, kecemasan atas UU AS tersebut sedang merebak, karena dikhawatirkan akan merugikan perusahaan-perusahaan Cina yang paling banyak melakukan transaksi perdagangan dengan Korut.