Dewan Keamanan PBB menangguhkan satu hari proses pemungutan suara atas resolusi sanksi baru terhadap Korea Utara.
Seorang pejabat tinggi PBB menyatakan bahwa pengadopsian rancangan resolusi itu direncanakan pada pukul 5 pagi hari tgl. 2 Maret waktu Korea, namun diundur menjadi pukul 00.00 dini hari tgl. 3 Maret waktu Korea, akibat masalah teknis proses pemungutan.
Rancangan resolusi terakhir sudah diedarkan kepada total 15 negara eksekutif dengan persetujuan terakhir dari Rusia sekitar pukul 11 siang hari Selasa (1/3/2016), dan berdasarkan peraturan negara anggota DK PBB diberikan waktu 24 jam untuk memeriksa kembali isi resolusi untuk kemudian dilakukan pemungutan suara.
Menurut pejabat tinggi itu, pemungutan suara pada awalnya diupayakan untuk segera dilaksanakan, karena semua 15 negara eksekutif telah setuju. Akan tetapi, Rusia mengusulkan agar proses pemeriksaan kembali selama 24 jam harus ditaati, dan negara-negara eksekutif lainnya menerimanya.
Rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk memberikan saksi baru terhadap Korea Utara, sebelumnya disepakati oleh Amerika Serikat dan Cina pada tgl. 24 Februari lalu. Kemudian, Rusia yang meminta waktu pemeriksaan ikut setuju pada tgl. 1 Maret, sehingga rancangan resolusi terakhir disepakati oleh 15 negara eksekutif Dewan Keamanan PBB. Resolusi baru diharapkan akan disahkan secara bulat pada pukul 00.00 dini hari tgl. 3 Maret.
Rancangan Resolusi baru PBB menyerukan pemeriksaan semua kargo yang melewati Korea Utara, larangan perdagangan sumber daya alam dan senjata dengan Korea Utara, larangan memasok bahan bakar pesawat serta pembatasan transaksi keuangan internasional dan juga peningkatan pembekuan aset.