Otoritas Filipina telah memulai tindakan lanjutan setelah memeriksa sebuah kapal Korea Utara yang masuk dalam daftar hitam berdasarkan sanksi PBB terhadap Pyongyang.
Pejabat imigrasi Filipina pada akhir minggu lalu telah memasuki kapal Jin Teng berbobot 6.800 ton untuk memulai prosedur mendeportasi 21 awak kapal Korea Utara.
Kementerian Luar Negeri Filipina mengatakan PBB akan mengirim tim pencari fakta ke negara itu.
Pyongyang belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait penyitaan kapal Jin Teng.
Korea Utara tidak memiliki kedutaan di Filipina, namun mempunyai kantor perwakilan di Indonesia atau Thailand, namun kedua kantor konsulat itu juga belum mengeluarkan pernyataan terkait kasus tersebut.