Seorang pejabat PBB mengungkapkan penembakan misil balistik jarak pendek yang dilakukan Korea Utara pada Kamis pagi (10/3/2016) melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
Menurutnya dengan menggunakan teknologi rudal balistik, maka Korea Utara telah melanggar resolusi PBB. Dikatakannya, PBB secara tradisional tidak mengambil tanggapan atas setiap peluncuran rudal jarak pendek.
Namun, Dewan Keamanan PBB telah melarang Korea Utara untuk meluncurkan misil yang menggunakan teknologi rudal balistik terlepas dari jaraknya dalam resolusi nomor 1695. Resolusi itu dikeluarkan sebagai sanksi terhadap Korea Utara atas penembakan roket Daepodong-2 pada bulan Juli 2006.
Resolusi sanksi terhadap Korea Utara yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB sesudahnya, juga tetap mempertahankan sanksi yang sama.