Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid bin Ra'ad Al Hussein, menegaskan, walaupun Korea Selatan dan Jepang telah mengumumkan kesepakatan tentang korban perbudakan syahwat di masa perang Jepang, namun masalah kompensasi yang sungguh-sungguh dapat dinilai para korban.
Dalam pidato rutin Komisasis HAM PBB hari Kamis 910/3/2016) waktu setempat Zeid mengatakan banyak mekanisme PBB yang mempermasalahkan kesepakatan tersebut dan juga para korban sendiri.
Zeid menambahkan bahwa dia telah mendesak pihak terkait untuk menyelesaikan masalah itu tahun lalu, kemudian Korsel dan Jepang mengumumkan kesepakatan bilateral pada Desember tahun lalu.
Zeid juga mengatakan dirinya akan melaporkan tentang keadaan kantor HAM Korut yang dibuka di Seoul tahun lalu pada rapat komisaris HAM PBB tanggal 14 Maret mendatang.