Presiden Amerika Serikat Barack Obama pada hari Rabu (16/3/2016) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang bertujuan untuk memperketat sanksi guna memutus dana program senjata nuklir Korea Utara.
Perintah eksekutif tersebut menargetkan perdagangan mineral, pelanggaran hak asasi manusia, terorisme dunia maya, penyensoran, dan pelarangan ekspor ke Korut, serta penyelidikan atas negara tersebut. Larangan perdagangan termasuk pada barang seperti batu bara, perangkat lunak komputer, logam, dan grafit.
Sementara, untuk memperluas langkah yang telah diambil oleh PBB dan Kongres AS, Obama juga memperkenalkan cara untuk mencegah Korut mengirim tenaga kerja ke negara asing. Perintah eksekutif AS menyerukan pembekuan aset atas orang-orang yang ditemukan terlibat dalam pengiriman tenaga kerja Korut seperti pejabat pemerintah Korut atau partai berkuasa Korut, Partai Buruh.
Perintah eksekutif tersebut juga mengajukan boikot sekunder, yaitu hukuman atas bank dan perusahaan negara ke tiga yang membantu rezim Pyongyang.
Pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa perintah eksekutif pada dasarnya mendorong penguatan sanksi atas Pyongyang yang telah disetujui oleh Dewan Keamanan PBB dan Kongres AS secara terpisah, setelah uji coba nuklir ke-4 Korut pada bulan Januari dan penembakan misil jarak jauh pada Februari lalu.
Ditambahkannya, perintah eksekutif tersebut sesuai dengan kebijakan AS untuk menekan Korut. Dikatakan, AS dan komunitas internasional tidak akan menoleransi program senjata nuklir Korut dan rezim tersebut akan membayar mahal atas aksinya.