Dua warga Korea Utara diselidiki otoritas Sri Lanka karena membawa uang sebanyak 150 ribu dolar AS.
Kedua orang itu berangkat dari Oman dan ditangkap ketika transit di Bandara Colombo, Sri Lanka untuk menuju Beijing, Cina.
Otoritas Bea Cukai Sri Lanka telah memindahkan 2 warga Korut itu ke kantor polisi, dan latar belakang mereka memiliki uang dolar diperiksa oleh bagian yang menyelidiki kejahatan berat.
Berdasarkan UU Sri Lanka orang yang membawa valuta asing lebih dari 10 ribu dolar tanpa dilaporkan akan dihukum dan uangnya disita.
Menurut kedua warga Korut itu, uang yang mereka bawa merupakan kumpulan upah rekan-rekan mereka sesama pekerja konstruksi di Oman.
Sementara itu Kedutaan Besar Korea Utara di India merangkap Sri Lanka meminta Kementerian Luar Negeri Sri Lanka untuk membebaskan mereka dan mengembalikan uang tersebut.
Dewan Keamanan PBB pada tanggal 2 Maret telah melarang kegiatan transfer uang yang mungkin terkait dengan perkembangan senjata nuklir pada resolusi sanksi terhadap Korut.