Perserikatan Bangsa-Bangsa-PBB akan berupaya mencari cara agar Korea Utara dapat diadili atas kejahatan anti kemanusiaan.
Pada sidang umum hari Rabu (23/3/2016), Komite HAM PBB mengesahkan resolusi HAM terhadap Korea Utara tanpa lewat pemungutan suara. Dalam ringkasan resolusi itu disebutkan bahwa masa jabatan pelapor khusus HAM Korea Utara di PBB yang akan berakhir pada awal bulan Juni akan diperpanjang satu tahun lagi, dan 2 pakar independen dapat ditempatkan selama 6 bulan.
Resolusi itu menyerukan agar Korea Utara mengakui pelanggaran HAM, dan menerima rekomendasi komite penyidikan HAM Korea Utara di PBB untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan dengan cara menutup kamp tahanan politik dan memulangkan warga asing yang diculik paksa.
Sementara itu, Kedutaan Besar Korea Utara di Jenewa, Swiss, mengeluarkan pernyataan bahwa Pyongyang menolak resolusi HAM yang menerapkan standar ganda dan menggunakan HAM sebagai isu politik. Disebutkan, Pyongyang tidak akan mengikuti lagi pertemuan yang memberikan tekanan dan juga serangan politik terhadap Pyongyang tersebut.