Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

UU Hak Bela Diri Kolektif Jepang Diberlakukan

Write: 2016-03-29 13:45:42Update: 2016-03-30 10:40:46

Undang-Undang Keamanan Jepang yang membolehkan pelaksanaan Hak Bela Diri Kolektif dan melebarkan lingkup pergerakan pasukan Jepang di luar negeri mulai diberlakukan mulai pukul 00:00 tgl.29 Maret. 

Sejalan dengan pemberlakuan itu, pelaksanaan Hak Bela Diri Kolektif yang dilarang pemerintah Jepang sebelumnya menjadi dimungkinkan, dan mereka dapat membalas ketika ada serangan terhadap negara ketiga yang mana serangan itu dianggap sebagai serangan terhadap Jepang. Pasukan Jepang juga dapat menggunakan kekuatan militer ketika posisi negara itu terancam, dan ada bahaya dimana hak warganya dirampok. 

Dengan pemberlakuan UU Keamanan, pasukan Jepang dapat memberi dukungan kepada pasukan luar negeri di mana saja ketika terjadi kasus yang berpengaruh serius terhadap Jepang. 

Pemerintahan Abe mengubah penerjemahan Undang-Undang Dasar agar Hak Bela Diri dapat dilaksanakan melalui keputusan kabinet bulan Juli tahun 2014 tanpa merevisi pasal 9 UUD. Setelah itu, mereka meloloskan UU Keamanan pada bulan September lalu walaupun masih ada kontroversi atas pelanggaran UUD, dan mengeluarkan perintah pemerintah yang berisi pelaksanaan UU Keamanan pada tgl.22 Maret lalu. 

Dengan mencermati opini publik yang tidak positif atas UU Keamanan, pemerintahan Abe menangguhkan langkah-langkah yang dapat dilaksanakan berkat pemberlakuan UU yang baru itu hingga setelah pemilihan Majelis Tinggi Jepang bulan Juli mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >