Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Pengusaha Australia Diduga Lakukan Transaksi dengan Perusahaan Terlarang Korut

Write: 2016-04-08 11:24:13Update: 2016-04-08 11:31:02

Pengusaha Australia Diduga Lakukan Transaksi dengan Perusahaan Terlarang Korut

Dua orang pengusaha Australia diduga melakukan transaksi dengan perusahaan Korea Utara yang masuk dalam daftar sanksi PBB.

ABC Radio Australia memberitakan dua orang pengusaha Australia telah menandatangani perjanjian hak paten pertambangan dengan perusahaan Korea Utara yang telah masuk dalam daftar sanksi PBB. 

Menurut Panama Papers yang diumumkan baru-baru ini, Davis Sutton dan Louis Schliemann telah menyepakati perjanjian penyerahan hak paten pertambangan dengan perusahaan Korea Utara pada bulan Desember 2012 selama mereka menjabat komisaris di Perusahaan AAT.

Kemudian pada Maret 2013 perusahaan lain, EHG menyetujui perjanjian yang mirip dengan perusahaan KRDIC Korea Utara.

ABC menyampaikan kedua perusahaan Korea Utara itu merupakan perusahaan Cheongsong Yeonhap yang masuk dalam sanksi PBB, yang berganti nama.

Cheongsong Yeonhap diketahui memiliki hubungan dengan program rudal balistik Korea Utara dan mengekspor senjata ke Iran dan Suriah.

Transaksi tersebut pernah dilaporkan pada Bursa saham Australia namun otoritas bursa tidak mengetahui.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >