Dewan Keamanan PBB hari Jumat (15/4/2016) waktu setempat mengadopsi surat pernyataan media yang berisi bahwa peluncuran rudal balistik Korea Utara merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. Dalam pernyataan itu ditegaskan, Dewan Keamanan akan bertindak serius jika Pyongyang melakukan provokasi tambahan.
Meskipun tidak mengadakan pertemuan khusus, tapi Dewan Keamanan mengadopsi surat pernyataan itu setelah ditandatangani 15 negara anggota sesuai dengan permintaan Korea Selatan dan AS.
Surat pernyataan media kurang memiliki kekuatan dibandingkan surat pernyataan ketua Dewan Keamanan, namun memiliki makna yang tidak kecil sebagai sarana untuk menyampaikan suara untuk masalah penting.
Surat pernyataan tersebut menyatakan peluncuran rudal Korut melanggar Resolusi No.1718, 1874, 2087, 2094, dan 2270. Resolusi ini semuanya melarang uji coba peluncuran rudal balistik tanpa batas jarak.
Dalam langkah yang sama Dewan Keamanan menambahkan jika Korut melakukan provokasi tambahan termasuk uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik, maka pihaknya akan memberikan tindakan serius.
Selanjutnya, Dewan Keamanan menegaskan perlunya melakukan dialog untuk menyelesaikan masalah Korut secara damai, diplomatis, dan politis.
Surat Pernyataan Dewan Keamanan PBB tersebut terkait dengan peluncuran rudal Korut di wilayah Laut Timur hari Jumat pagi (15/4/2016).