Pemerintah Sri Lanka menyita uang sebanyak 168.000 dolar atau sekitar 190 juta won yang dibawa oleh dua warga Korea Utara di bandara Colombo, Sri Lanka beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga memberi perintah kepada satu warga Korea Utara yang membawa uang tersebut di dalam kopornya, untuk membayar denda sebesar 800 ribu won karena melanggar UU Bea Cukai.
Seorang pejabat Kantor Bea dan Cukai Sri Lanka menjelaskan langkah kali ini dijalankan sesuai dengan UU negara itu yang membolehkan pemerintah menyita dan menghukum seseorang yang membawa uang lebih 10 ribu dolar tanpa melaporkannya.
Kasus ini merupakan penyitaan pertama oleh pemerintah luar negeri setelah resolusi Dewan Keamanan PBB diadopsi pada tgl.2 Maret lalu.
Pada tgl.14 Maret lalu, dua warga Korea Utara yang berangkat menuju Beijing dari Oman melalui transit di Sri Lanka ditahan di bandara Colombo akibat membawa dolar dalam jumlah besar di dalam kopor.
Para pakar masalah Korea Utara mengatakan larangan transaksi atau kegiatan terkait keuangan dengan Korea Utara akibat resolusi DK PBB, mendorong Pyongyang untuk terus melakukan pengangkutan uang tunai melalui personelnya.