Amerika Serikat dilaporkan akan menambah daftar pejabat Korea Utara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Harian Jepang Asahi Shimbun melansir pada hari Kamis (28/4/2016) bahwa pemerintah Washington akan mengeluarkan daftar pelanggar HAM Korea Utara untuk dijatuhi sanksi paling cepat dalam bulan ini.
Asahi Shimbun menyatakan Amerika Serikat akan melaporkan daftar sebanyak 10 pejabat Korea Utara di Kementerian Keamanan Negara dan Badan Intelijen Nasional Korut yang menangani pengoperasian kamp tahanan politik di negara komunis itu.
Disebutkan Amerika telah mengirim rencana itu kepada pemerintah Korea Selatan di awal bulan ini.
Sejauh ini Amerika Serikat tidak pernah menerapkan sanksi terhadap pejabat Korea Utara terkait pelanggaran HAM. Para pejabat yang terlibat dalam sanksi itu diperkirakan akan dilarang masuk ke AS dan aset mereka di AS akan dibekukan.
Namun, Asahi Shimbun menyatakan para pejabat Pyongang yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri akan dibebaskan dari daftar itu.
Menurut harian itu, pemerintah Washington tidak akan mencantumkan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dalam daftar, dengan pertimbangan bahwa tindakan seperti itu kemungkinan akan memicu hubungan dengan negara komunis menjadi semakin buruk.