Sebuah rancangan UU yang mengamanatkan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk menyelidiki keterlibatan Korea Utara dalam aksi terorisme telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat AS, di Washington.
Menurut DPR AS, anggota parlemen dari Partai Republik asal Texas Ted Poe mensponsori pengusulan rancangan UU H.R. 5208 pada hari Kamis lalu (12/5/2016).
Rancangan UU itu meminta Kementerian Luar Negeri AS untuk menyampaikan sebuah laporan kepada kongres tentang apakah perlu atau tidak untuk menunjuk Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme.
Jika ditemukan ada hubungan antara kegiatan teroris dengan Korea Utara, maka Menteri Luar Negeri John Kerry harus menamakan kembali Korea Utara sebagai negara sponsor teroris. Namun, jika tidak ada hubungan, maka menteri Kerry harus menyerahkan dasar hukum yang menunjukkan bahwa Pyongyang tidak dapat dimasukkan dalam daftar negara pendukung terorisme.
Berdasarkan data tahun 1970an, kemungkinan Korut terkait dengan aksi terorisme, ada dalam 21 kasus, termasuk melindungi Tentara Merah Jepang yang berhaluan komunis yang membajak sebuah pesawat sipil, dan dukungan terhadap teroris internasional seperti Hamas atau Hezbollah. Pyongyang juga dicurigai telah meretas Sony Pictures Entertainment serta melakukan serangan siber terhadap lembaga pemerintah Korea Selatan.