Amerika Serikat telah menetapkan Korea Utara sebagai negara pencuci uang yang menjadi perhatian utama, dan mengekang rezim Pyongyang dari sistem keuangan internasional.
Kementerian Keuangan AS mengumumkan pada hari Rabu (1/6/2016) bahwa pihaknya memasukkan Korea Utara dalam UU Patriot AS yang memasukkan negara-negara yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang paling aktif ke dalam daftar hitam.
Pelaksana tugas wakil Menteri urusan Terorisme dan Intelijen Keuangan, Adam Szubin mengatakan AS dan mitra internasionalnya 'tetap mengawasi dari dekat ancaman yang datang dari Korea Utara terhadap sistem keuangan dunia.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS John Kirbi menjelaskan bahwa Washington sedang berupaya untuk mempersulit rezim Korea Utara dalam mendanai program nuklir dan misilnya.
Keputusan yang diambil Washington kali ini dipandang lebih keras daripada sanksi keuangan pada tahun 2005 terkait rekening Pyongyang di Banco Delta Asia (BDA), Makao.